Presiden Jokowi Beri Waktu 2 Bulan Selesaikan Konflik Pemukiman Warga di Kawasan Hutan - Okezone

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu dua bulan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah konflik pemukiman di kawasan hutan, termasuk di dalamnya kawasan hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui banyak persoalan di kawasan hutan. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana menyelesaikan masalah pemukiman di dalam konsesi, baik konsesi hutan maupun konsesi lainnya yang ada disebut dalam HGU.

BERITA TERKAIT +

“Jadi kita dikasih waktu dua bulan oleh Bapak Presiden beresin itu,” jelas Siti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 13.900 Ha Lahan Hutan Sosial bagi Warga Cianjur

Menteri LHK menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017, sudah 26 provinsi yang melakukan inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Sudah 20 provinsi yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencadangan, sudah ada kawasan-kawasan yang dilepaskan dari hutan, sudah diverifikasi misalnya kalau dari kawasan hutan ya, yang pemukiman, rakyat ada di dalamnya.

Dia menunjuk contoh pemukiman transmigrasi dan lain-lain itu ada 264.000 hektar, kemudian yang pemukiman ada di dalam hutan, ada pemukiman, ada fasum, ada fasosnya itu 307.000 hektar.

Kemudian lahan garapan, sawah dan segala 64.000 hektar, kemudian yang lahan kering kita proyeksinya kira-kira ada 183.000 hektar.

“Ini sudah diinvetarisir, dibahas dengan kepala daerahnya, hanya memang yang harus disiapkan adalah sebetulnya pemerintah daerahnya harus lebih aktif mendorong apa usulan-usulan masyarakat,” ujar Siti.

siti

Presiden telah meminta Menko Ekuin untuk mengundang para gubernur supaya menyelesaikan masalah-masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan terutama di pemukimannya.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengemukakan, rata-rata permasalahan sengketa yang menyangkut kawasan konsesi hutan sudah selesai. Dia menunjuk contoh masalah pembangunan pelabuhan di Bengkulu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah selesai.

“Jadi, konfliknya tidak lagi menyangkut masalah hutan,” ucapnya.

Namun lanjut Menteri LHK, Presiden meminta masalah permukiman yang menyangkut rakyat diselesaikan, diprioritaskan dulu .

“Tadi perintah Bapak Presiden utamakan kepentingan rakyat, tapi jangan lupa ada juga kepentingan lingkungannya, ada kepentingan bisnisnya. Nah itu harus diimbangkan,” kata Siti.

Karena itu, menurut Menteri LHK, kebijakan penetapan HTI (Hutan Tanaman Industri) atau perencanaan di dalam HTI tergantung pada beberapa hal, antara lain kebijakan baru tapi tentu dalam pertimbangan keseimbangan itu tadi.

“Kita juga tidak mau untuk rakyat tapi bisnisnya hancur sama sekali, makanya harus ada keseimbangan-keseimbangan itu makanya tadi Bapak Presiden bilang selesaikan dengan keseimbangan antara rakyat itu yang utama. Kemudian cek lingkungannya, kemudian bisnisnya juga tidak boleh terganggu,” ujar Siti.

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Svaoio from De Blog Have Fun https://ift.tt/2Tik707

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Presiden Jokowi Beri Waktu 2 Bulan Selesaikan Konflik Pemukiman Warga di Kawasan Hutan - Okezone"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel