LHKPN Jadi Syarat Promosi Hakim, KPK Beberkan Data yang Belum Lapor - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi hakim. KPK pun membeberkan data jumlah hakim yang belum menyerahkan LHKPN.

"Tahun 2018 lalu, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN. Sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu, untuk pelaporan periodik 2019, Febri menyebut ada 3.226 dari total 23.647 wajib lapor di MA yang telah menyerahkan LHKPN-nya ke KPK. Dia berharap dijadikannya LHKPN salah satu syarat promosi membuat kepatuhan para wajib lapor meningkat.

"Kami harap, di sisa waktu menjelang 31 Maret 2019 ini, instruksi yang kuat dari pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN 2019," ucap Febri.
Dia menyatakan pelaporan dapat dilakukan dengan sistem online lewat elhkpn.kpk.go.id. Selain itu para wajib lapor juga bisa menghubungi call center 198 terkait pelaporan LHKPN.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali meminta semua hakim di Indonesia segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sebab, LHKPN disebut Hatta Ali akan menjadi salah satu syarat untuk promosi jabatan bagi hakim.

"Sudah, sudah kami surati ke semua daerah (agar semua hakim melapor LHKPN)," kata Hatta Ali, di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2).

"(LHKPN) kita jadikan salah satu syarat untuk promosi," imbuhnya.

Simak Juga 'Tidak Lapor LHKPN Jadi Pelanggaran Etika':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2tCABle from De Blog Have Fun https://ift.tt/2T44BFC

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "LHKPN Jadi Syarat Promosi Hakim, KPK Beberkan Data yang Belum Lapor - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel