Mendikbud: Laporkan Jika Temukan Pungli dan Jual Beli Kursi - Republika Online

Pemda dan sekolah harus melaksanakan proses PPDB dengan transparan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, praktik jual beli kursi, pemalsuan dokumen, pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 termasuk pelanggaran. Untuk itu dia mendorong agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik terlarang tersebut.

“Saya mengingatkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran unsur pidana seperti memalsukan dokumen, maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan jual beli kursi, maka itu dapat dilanjutkan (diproses hukum) ke pihak berwajib," tegas Muhadjir pada Ahad (17/2).

Dia juga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak sekolah memastikan proses PPDB tahun 2019 di zona masing-masing terhindar dari praktik jual beli kursi, titipan atau tindakan pelanggaran lain. Sehingga keadilan sosial dalam pendidikan segera terwujud.

“Pemda dan sekolah harus melaksanakan proses PPDB dengan transparan dan memastikan sekolah terhindar dari praktik tidak terpuji itu,” kata dia.

Muhadjir pun kembali mengingatkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Diketahui, pada tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Berdasar pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB tahun 2019, sosialisasi PPDB harus dimulai sejak Februari hingga menjelang proses pelaksanaan PPDB yaitu bulan Mei 2019.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2SEEvZY from De Blog Have Fun http://bit.ly/2Ee3jPn

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Mendikbud: Laporkan Jika Temukan Pungli dan Jual Beli Kursi - Republika Online"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel