Sekda Papua Sampaikan Permohonan Maaf kepada KPK - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda) Papua T.E.A Hery Dosinaen.
Status tersangka ditetapkan atas dugaan kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hery menyampaikan permohonan maaf kepada KPK setelah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, pada Senin (18/2/2019). Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.50 WIB.
Baca: Sekda Pemprov Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, KPK Apresiasi Kinerja Polri
"Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2019).
Dia mengaku terbawa emosi saat kejadian di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu.
Dia meminta kerja sama dengan pihak KPK bisa terus terjalin. Sebab, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016.
"Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata dia.
Di kesempatan itu, dia tak menjelaskan, berapa jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya. Dia hanya menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan.
Setelah dimintai keterangan hampir selama 10 jam, dia tak ditahan polisi usai ditetapkan jadi tersangka. Dia menegaskan akan mengikuti prosedur yang ada di instansi kepolisian.
http://bit.ly/2EgAMbY from De Blog Have Fun http://bit.ly/2EidPp6Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Sekda Papua Sampaikan Permohonan Maaf kepada KPK - Tribunnews"
Posting Komentar