TICMI Tetap Menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Pasar Modal - CNBC Indonesia
Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Bursa Efek Indonesia, Risa Effennita Rustam, mengatakan dalam Peraturan OJK (POJK) No.79/POJK.04/2017 disebutkan, sertifikasi profesi pasar modal diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peraturan ini akan berlaku efektif 22 Desember 2019.
"Sejak tanggal tersebut, TICMI akan berkonsentrasi pada bidang referensi dan edukasi pasar modal. LSP yang akan menyelenggarakan sertifikasi pasar modal sedang dalam proses pembentukan," kata Risa kepada CNBC Indonesia, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Risa menjelaskan, sertifikasi di TICMI tetap dapat dilaksanakan sampai dengan 21 Desember 2019. Sertifikat TICMI tetap berlaku selama dua tahun sejak peserta lulus ujian untuk digunakan sebagai syarat mengajukan izin profesi (lisensi) dari OJK.
"Apabila sudah mendapatkan SK izin profesi dari OJK, maka perpanjangan izin tersebut mengikuti peraturan OJK yang telah ada, salah satunya adalah mengikuti program pendidikan berkelanjutan (PPL)," imbuhnya.
Dia menambahkan, PPL dapat dilakukan di TICMI melalui kelas tatap muka dan kelas online. "Seluruh informasi mengenai TICMI dapat diakses melalui web ticmi.co.id atau media sosial @ticminow," ujar Risa. (hps/hps)
https://ift.tt/2GFhW0H from De Blog Have Fun https://ift.tt/2GCMfFjPosted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "TICMI Tetap Menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Pasar Modal - CNBC Indonesia"
Posting Komentar