TICMI Tetap Menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Pasar Modal - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia, melalui anak usahanya, The Indonesia Capital Market (TICMI) memastikan tetap menyelenggarakan sertifikasi profesi pasar modal seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI), dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).

Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Bursa Efek Indonesia, Risa Effennita Rustam, mengatakan dalam Peraturan OJK (POJK) No.79/POJK.04/2017 disebutkan, sertifikasi profesi pasar modal diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peraturan ini akan berlaku efektif 22 Desember 2019.

"Sejak tanggal tersebut, TICMI akan berkonsentrasi pada bidang referensi dan edukasi pasar modal. LSP yang akan menyelenggarakan sertifikasi pasar modal sedang dalam proses pembentukan," kata Risa kepada CNBC Indonesia, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Risa menjelaskan, sertifikasi di TICMI tetap dapat dilaksanakan sampai dengan 21 Desember 2019. Sertifikat TICMI tetap berlaku selama dua tahun sejak peserta lulus ujian untuk digunakan sebagai syarat mengajukan izin profesi (lisensi) dari OJK.

"Apabila sudah mendapatkan SK izin profesi dari OJK, maka perpanjangan izin tersebut mengikuti peraturan OJK yang telah ada, salah satunya adalah mengikuti program pendidikan berkelanjutan (PPL)," imbuhnya.

Dia menambahkan, PPL dapat dilakukan di TICMI melalui kelas tatap muka dan kelas online. "Seluruh informasi mengenai TICMI dapat diakses melalui web ticmi.co.id atau media sosial @ticminow," ujar Risa. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2GFhW0H from De Blog Have Fun https://ift.tt/2GCMfFj

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "TICMI Tetap Menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Pasar Modal - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel