12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Dicegah KPK ke Luar Negeri - detikNews

Jakarta - KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan bepergian ke luar terhadap 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta. Mereka yang dicegah itu adalah tersangka kasus dugaan suap.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).

Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Pelarangan dilakukan agar para tersangka berada di Indonesia saat akan diperiksa. "Pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri. Kami ingatkan juga agar para tersangka bersikap kooperatif dan jujur. Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta. Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang jadi tersangka. Asiang diduga memberi Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang telah jadi tersangka sebelumnya dan kemudian diberikan pada Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka.

Berikut daftar ketigabelas tersangka yang dicegah KPK:

1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta

Saksikan juga video 'Lanjutan Kasus Zumi Zola, KPK Panggil 12 Anggota DPRD Jambi':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2UeWh2v from De Blog Have Fun https://ift.tt/2IHuJS9

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Dicegah KPK ke Luar Negeri - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel