: Pungli PPDB SMPN 2 Tulungagung 2017 Silam, Kasek Ditetapkan Tersangka - BATUTIMES
Kasek SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo (foto: Joko Pramono/JatimTIMES)
BATUTIMES - Bola panas kasus pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Tulungagung pada 2017 silam terus bergulir.
Setelah menjerat 2 guru yang menjadi panitia hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga berujung pemecatan keduanya sebagai ASN, kini menjerat Kepala SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo.
Eko Purnomo sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Namun Eko tidak ditahan.
Bahkan berkas perkara Eko Purnomo sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmat Hidayat, Kamis (28/2/2019).
“Sudah P21 sejak 18 Februari lalu,” terang Rahmat.
Setelah dinyatakan P21, selanjutnya penyidik kepolisian masih akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
Jika berkas sudah dianggap lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Rahmat melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan melakukan penuntutan perkara ini di Pengadilan Tipikor.
Namun Rahmat belum mau mengungkapkan, berapa JPU yang disiapkan dan siapa saja.
“Nanti kalau sudah (pelimpahan) tahap dua akan diberi tahu,” ucap Rahmat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Endro Tri Wahyono mengaku belum melihat berkas perkara Kasek SMPN 2 Tulungagung.
Namun jika Kejaksaan menyatakan sudah P21, Endro memastikan itu benar.
“Kalau kejaksaan sudah bilang P21, pasti sudah benar. Saya belum lihat berkasnya, karena banyak yang saya tangani,” ujar Endro.
Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaksanaan PPDB SMPN Tulungagung tahun 2017.
Polisi menangkap dua guru yang menjadi panitia PPDB, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi.
Petugas juga menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.
Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.
Di Pengadilan Tipikor, keduanya diputus bersalah. Supraptiningsih diputus hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara.
Sementara Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Keduanya juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat, sehingga tidak berhak atas pensiun.
Putusan pengadilan Tipikor juga memerintahkan penegak hukum untuk mengungkap aktor yang memerintahkan dua guru ini.
https://ift.tt/2SAYpjo from De Blog Have Fun https://ift.tt/2XwG0rDPosted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to ": Pungli PPDB SMPN 2 Tulungagung 2017 Silam, Kasek Ditetapkan Tersangka - BATUTIMES"
Posting Komentar