KPK Cekal 12 Anggota DPRD Jambi dan Seorang Pegawai Swasta ke Luar Negeri - Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta terkait kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 28 Desember 2018.

12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sehingga, KPK menganggap penting pencekalan tersebut agar jika ada pemeriksaan sebagai tersangka, mereka sedang tidak berada di luar negeri.

BERITA TERKAIT +

‎Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Zumi Zola

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam Penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

 Hukum

Adapun, para tersangka yang dilarang untuk bepergian ke luar negeri yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

 Baca juga: Ketua DPW PKS Jambi Yakin Tidak Akan Jadi Tersangka KPK

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

"Kami ingatkan juga agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur. Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

 Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap 'Ketok Palu' di Jambi

13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

(rzy)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2EEPvxL from De Blog Have Fun https://ift.tt/2VrIiqf

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPK Cekal 12 Anggota DPRD Jambi dan Seorang Pegawai Swasta ke Luar Negeri - Okezone"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel