KPK tak Bisa ‘Disetir’ - Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Pernyataan Irwandi Yusuf tentang adanya seorang pengusaha dan oknum intelijen negara yang menjerumuskan dia dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah oleh LSM antikorupsi di Aceh.

Menurut Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, KPK tidak bisa ‘disetir’ (dikendalikan -red ) dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

MaTA dan GeRAK secara khusus dimintai keterangan terkait berita eksklusif Serambi dua hari lalu berjudul berjual Nova: Saya Dituding Berkhianat.

Dalam laporan eksklusif itu, Serambi juga memuat petikan wawancara dengan Irwandi yang secara vulgar menjawab Serambi seputar kasus yang membelitnya, hingga dia telah dituntut KPK dengan sepuluh tahun penjara ditambah dicabut hak politik selama lima tahun.

Dari petikan wawancara tersebut, secara tidak langsung Irwandi mengatakan bahwa kasus rasuah yang kini dihadapinya di meja hijau adalah rekayasa pihak tertentu. Menurut Irwandi, ada dua orang yang ingin membalas dendam kepadanya. Pertama adalah Toke M, seorang pengusaha yang gagal menang dalam tender dermaga Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2017.

Baca Juga

Kedua, adalah oknum intelijen negara berinisial SRj yang berada di belakang Toke M. Menurut Irwandi, dia juga ikut dalam upaya untuk memenangkan proyek tersebut. Bahkan karena kasus lain--yang sempat dilapor Irwandi ke Jakarta--SRj disebut-sebut dipindah atasannya dari Aceh. Irwandi mengistilahkannya di-recall.

Tidak terima itu, menurut Irwandi, SRj kemudian membalas dendam kepada Irwandi dengan cara demikian.

Menanggapi isu yang dibersitkan Irwandi tersebut, MaTA dengan tegas membantahnya. Menurut MaTA, KPK tidak bisa disetir atau diintervensi oleh pihak lain dan pengungkapan kasus dugaan suap DOKA 2018 itu adalah murni penegakan hukum,

Apa yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus DOKA itu murni penegakan hukum, KPK tidak bisa disetir atau diintervensi pihak tertentu untuk menangkap seseorang. Soal bahwa hari ini ada kesan KPK bisa disetir oleh oknum negara, saya rasa ini perlu dibuktikan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh kemarin.

Menurut Alfian, keberadaan KPK hari ini secara integritas dan kinerja di atas rata-rata institusi lain yang juga punya kewenangan sama terhadap penegakan hukum. KPK adalah lembaga independen dan memiliki integritas tinggi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di republik ini.

Alfian menambahkan, adanya framing yang coba dibangun bahwa Irwandi ditangkap KPK karena ada yang sakit hati kepadanya, hal itu sama persis saat Abdullah Puteh ditangkap karena kasus mark-up pembelian helikopter tahun 2004 silam. “Catatan kami saat itu, framing yang dibangun, seolah-olah Abdullah Puteh ditangkap karena melawan TNI, padahal tindak pidana korupsinyamemang terbukti,” kata Alfian.

Dalam kasus Irwandi, lanjut Alfian, semua pihak perlu melihat kasus tersebut secara utuh. Di mata Alfian, konstruksi kasus tersebut cukup lengkap, bahkan tersangka lainnya yakni mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi SE, kini perkaranya sudah inkrah dan ia mulai menjalani masa hukumannya.

Ahmadi dalam kasus ini sebagai pemberi, sedangkan Irwandi didakwa sebagai penerima. Jika Irwandi berkilah tidak menerima, saya rasa semua kasus korupsi modusnya seperti itu, uang suap itu rata-rata diterima oleh perantara tersangka,” katanya.

MaTA yakin bahwa KPK merupakan lembaga antirasuah yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Kasus penangkapan Ketua Umum PPP beberapa waktu lalu juga bisa menjadi acuan bahwa KPK tidak bekerja untuk orang lain, tapi murni melakukan penegakan hukum.

“Selama ini dibangun framing seolah-olah KPK ini bisa disetir oleh Presiden Jokowi. Saya pikir, ini tidak bisa dibuktikan. Jadi, kalau ada yang membangun opini bahwa KPK bisa diintervensi, itu adalah pembodohan terhadap hukum,” demikian Alfian. (dan)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2HOotXt from De Blog Have Fun https://ift.tt/2TKEuiC

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "KPK tak Bisa ‘Disetir’ - Serambi Indonesia"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel