Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2019 Diperpanjang, Bisa Sampai Pukul 12.00 Sehari Setelah Coblosan - Warta Kota

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menambah waktu penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2019, tanggal 17 April mendatang.

Dalam amar putusannya, MK memperpanjang waktu penghitungan suara selama 12 jam.

"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Waktu 12 jam tambahan tersebut disampaikan majelis hakim berdasarkan hasil judicial review.

Pemohon uji materi mengajukan agar menambah waktu selama satu hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga

"12 jam dari MK-nya, kita ajukan sehari setelah hari pemungutan," ujar Perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, selaku pemohon.

BERITA FOTO: Jangan Lupa, Pemilu 2019 Tinggal 22 Hari Lagi

Pada aturan sebelumnya, penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir harus selesai pada pukul 24.00 pada hari yang sama pencoblosan, yakni 17 April 2019. Jika melebihi waktu dianggap batal.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan uji materi Pasal 383 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN (TPS luar negeri) yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," ujar Ketua MK Anwar Usman

Setelah terbit putusan MK ini, berarti penghitungan suara masih bisa dilanjutkan meski telah melewati pukul 24.00, atau setelah 17 April 2019. Batas maksimalnya 12 jam setelahnya, atau tanggal 18 April pukul 12.00.

Jelang Coblosan Pemilu, APK Kian Menjamur di Pinggir Jalan Ibu Kota

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2V4Xda8 from De Blog Have Fun https://ift.tt/2CHZSPU

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2019 Diperpanjang, Bisa Sampai Pukul 12.00 Sehari Setelah Coblosan - Warta Kota"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel