PKPI dan Partai Garuda Dilarang Ikut Pemilu di Banjarnegara - detikNews
Komisioner KPU Banjarnegara, Cahyani Budi Rahmawati, mengatakan dua partai yang tidak melaporkan LADK adalah PKPI dan partai Garuda. Pihak KPU mengaku sudah menunggu hingga 10 Maret 2019 pukul 24.00 WIB.
"Jadi sesuai PKPU LADK itu dilaporkan 23 September 2018. Tetapi sesuai UU No 7 tahun 2017, ada kelonggaran14 hari sebelum rapat umum atau 10 Maret 2019," jelasnya saat ditemui di kantor KPU Banjarnegara, Selasa (12/3/2019).
Berdasarkan UU No 7 tahun 2017, partai yang tidak melaporkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemilu di tingkat kabupaten. Saat ini, pihaknya sudah mengirimkan laporan terkait dua partai yang tidak melaporkan LADK kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Berdasarkan UU No 7 tahun 2017 kalau tidak melaporkan LADK itu dibatalkan menjadi peserta Pemilu. Tetapi lingkupnya dibatalkan hanya di tingkat kabupaten," jelasnya.
Cahyani menerangkan, nantinya secara teknis surat suara tetap sama. Apalagi, saat ini tengah dalam proses di percetakan. Sehingga nanti jika ada suara tidak dihitung.
"Tetapi sebenarnya untuk Banjarnegara tidak berpengaruh. Karena, dua partai itu tidak ada calegnya di tingkat kabupaten. Tetapi, PBB meski tidak ada calegnya tetap melaporkan LADK," kata dia.
Ia mengaku, pengurus PKPI tingkat provinsi sebenarnya telah menghubungi akan melaporkan LADK. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak kunjung datang.
"Pernah mau melaporkan LADK tetapi dari email, jadi tidak bisa. Laporan tersebut harus fisik datang langsung ke kantor KPU Banjarnegara," tuturnya.
(mbr/mbr)
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "PKPI dan Partai Garuda Dilarang Ikut Pemilu di Banjarnegara - detikNews"
Posting Komentar