Suap Meikarta, Kenapa KPK Pikir-pikir Atas Vonis Billy Sindoro? - Tempo.co

TEMPO.CO, Bandung -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih akan melakukan pikir-pikir terkait vonis terhadap terdakwa kasus suap proyek Meikarta Billy Sindoro, Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

"Kalau dari putusan dari keempat terdakwa itu memang rata-rata kalau untuk Billy kita sudah hitung 2/3 ya. Tapi kami menyatakan pikir-pikir dulu, di internal kami perlu diskusi dulu terkait putusan semuanya," kata Jaksa KPK I Wayan Riana seusai sidang vonis keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Baca : Divonis Bersalah Suap Meikarta, Pengacara Billy Sindoro Banding

Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut Wayan uang suap yang mengalir dalam kasus proyek Meikarta itu sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. "Uang suapnya sama persis seluruhnya. Pertimbangan kami apa yang kita buat di analisa juridis itu diambil seluruhnya," ucapnya. 

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. ANTARA F/Raisan Al Farisi/wsj.

Jaksa KPK sebelumnya memang menyinggung ihwal keterlibatan korporasi dalam kasus suap itu. Korporasi yang dimaksud jaksa KPK yakni sebagaimana dalam tuntutan yang diajukan jaksa bahwa uang suap yang digelontorkan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Makhota Sentosa Utama (MSU).

"Tapi kami belum mendengar (dalam vonis) terkait dengan korporasi," katanya.

Simak pula :
Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Di juncto (Pasal) 55 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kami mendengar melalui PT Lippo Cikarang melalui MSU ada terdengar seperti itu tapi kami membaca pertimbangan seluruhnya terkait juncto 55. Kami menguraikan terkait korporasi itu di juncto 55," ujarnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa yakni Billy Sindoro dan Hendry Jasmin pun sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sementara, kedua terdakwa lainnya memilih menerima vonis bersalah itu. "Atas putusan yang diberikan saya meminta waktu pikir-pikir," kata Billy dalam persidangan.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2SL3JAP from De Blog Have Fun https://ift.tt/2EzLNEk

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Suap Meikarta, Kenapa KPK Pikir-pikir Atas Vonis Billy Sindoro? - Tempo.co"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel