Terima Putusan PTUN, WP KPK Tak Ajukan Banding - detikNews

Jakarta - Wadah Pegawai (WP) KPK tidak akan mengajukan banding terhadap ditolaknya gugatannya terhadap pimpinan KPK terkait mutasi pegawai di internal KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun semangat WP KPK tetap ingin agar KPK independen.

"Kami tegaskan bahwa sudah ada semangat persatuan antara WP dengan pimpinan KPK. Yang intinya adalah kami ingin tetap memperkuat KPK, membuat KPK menjadi independen. Sehingga WP menyatakan dengan ini kami tidak banding," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo usai sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Tak diajukannya banding disebut Yudi karena objek sengketa yakni Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 yang mengatur tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK sudah diperbarui oleh pimpinan KPK. Menurutnya, SK Nomor 1426 Tahun 2018 itu diperbarui dengan terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019.

"Pimpinan KPK, kami juga ucapkan terima kasih mau membuka diri yang kemudian bersama dengan WP KPK membahas mengenai rotasi mutasi yang aturannya kemudian diperbarui menjadi Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019, yang di situ mengakomodir dari kepentingan pegawai, pimpinan, dan kebutuhan organisasi," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN menolak gugatan tersebut. Gugatan tersebut terkait terbitnya SK Pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK.

"Mengadili. Pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum para penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 329," kata ketua majelis hakim Umar Dani saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/3).
(ibh/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2u1Dv3c from De Blog Have Fun https://ift.tt/2VTfzuR

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Terima Putusan PTUN, WP KPK Tak Ajukan Banding - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel