Kemenkumham Benarkan Ahok Bebas 24 Januari 2019 Senin 21 Januari 2019, 19:09 WIB - detikNews

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) jalani hukuman atas kasus penodaan agama sejak Mei 2017 lalu. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dihukum dua tahun penjara.
Setelah mendapatkan remisi 3,5 bulan dari total masa hukumannya, Ahok dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 24 Januari mendatang. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan membenarkan, bahkan Ahok dapat bebas lebih cepat.
0 Response to "Kemenkumham Benarkan Ahok Bebas 24 Januari 2019 Senin 21 Januari 2019, 19:09 WIB - detikNews"
Posting Komentar