Kepada Kader Hanura, OSO Jelaskan Alasan Tak Mau Mundur dari Partai - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengunggah video melalui akun Youtube miliknya, Rabu (30/1/2019).

Dalam video itu, di hadapan para pengurus daerah Hanura yang menghadiri rapat koordinasi, Selasa (29/1/2019), OSO menjelaskan alasannya tetap bertahan di partai. Hal ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

OSO mengatakan, yang dilakukannya bukan karena bersikeras menjadi calon anggota DPD.

"Tetapi saya justru bertahan tidak mengundurkan diri di Hanura," ujar OSO.

OSO mengakui, masalahnya akan selesai jika dia mengundurkan diri dari Hanura. Namun, dia tidak mau mundur dari partai yang membesarkannya itu.

Meski demikian, dia tetap harus berupaya agar namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: OSO Kaget Tahu Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporannya

OSO mengatakan, dia bertindak sesuai aturan hukum, salah satunya putusan PTUN yang menyatakan namanya harus masuk DPT.

Kata OSO, sejatinya dia mematuhi semua putusan hukum termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Namun, OSO menilai, putusan MK tidak berlaku surut atau baru diterapkan pada pemilu mendatang.

"Kalau saya mengundurkan diri, selesai urusan. Tapi berdasarkan hukum itu bila mana keputusan PTUN sudah menyatakan bahwa nama saya masuk ke DPD dan tidak perlu mundur. Itu putusan PTUN," ujar OSO.

"Juga di putusan MK. MK itu kita dukung, MA juga (kita) dukung. (Tetapi) putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya berlakunya tahun 2024," kata dia.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Sementara, putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Tetapi, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Baca juga: Curhat soal OSO, GKR Hemas Berharap Maruf Amin Bisa Bantu Beri Pemahaman

Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih. Hal ini merupakan syarat pencalonan yang harus dipenuhi.

KPU menyatakan, sikap ini diambil berdasar pada putusan MK. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, yaitu Selasa (22/1/2019) OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.


Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2Ws0GAR from De Blog Have Fun http://bit.ly/2Rsjqw8

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Kepada Kader Hanura, OSO Jelaskan Alasan Tak Mau Mundur dari Partai - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel